Jakarta -Skema 'investasi' MMM alias Manusia Membantu
Manusia kini tengah hangat diperbincangkan. MMM, yang aslinya singkatan
dari Mavrodi Mondial Moneybook, berani menjanjikan keuntungan sampai 30%
per bulan.
"Dari hasil penelusuran kami, diperoleh informasi bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya," sebut keterangan tertulis Otoritas Jasa Keuangan yang diterima Rabu (13/8/2014).
Masyarakat
ternyata sudah banyak yang bertanya soal MMM kepada OJK. Pertanyaan
paling banyak adalah soal legalitas 'investasi' yang menggunakan skema
piramida keuangan ini.
"Semakin banyak masyarakat yang
menyampaikan pertanyaan ke Layanan Konsumen OJK (500-655) dan meminta
kejelasan apakah program MMM Indonesia tersebut telah mendapatkan izin
usaha. Dari data Layanan Konsumen OJK sampai 8 Agustus 2014, terdapat
117 pertanyaan dan 28 laporan terkait program MMM Indonesia. Pertanyaan
yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan
apakah program MMM diawasi oleh OJK," papar siaran tersebut.
Menanggapi maraknya pembicaraan tentang MMM, OJK pun memberikan sejumlah pedoman sebagai berikut:
- OJK memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi untuk mengatur,
mengawasi, dan melindungi industri keuangan di Indonesia yang terdiri
dari sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank. - OJK mengawasi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan
kegiatan usaha di ketiga sektor keuangan tersebut. Termasuk dalam hal
ini adalah pemberian izin usaha. - Program MMM Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia bukan LJK
yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan
diawasi oleh OJK, sehingga program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin
usaha dari OJK. Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi
keberadaan program MMM Indonesia. - Dalam hal menerima tawaran investasi atau produk/layanan jasa
keuangan lainnya, OJK sangat mengharapkan agar masyarakat dapat
memeriksanya secara seksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat,
risiko, serta mekanismenya. Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri
tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas,
seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi (imbal hasil yang
tidak masuk akal jika dibandingkan dengan imbal hasil produk keuangan
lainnya), tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas
informasi izin usaha, dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya. - Terkait dengan pertanyaan atau laporan yang berkaitan dengan suatu
tawaran investasi, masyarakat dapat menyampaikannya ke Layanan Konsumen
OJK (Layanan 500-655) atau kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, yang
memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan
tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi.
- Website: //sikapiuangmu.ojk.go.id/id/article/134/satuan-tugas-waspada-investasi
- Email : waspadainvestasi@ojk.go.id
- Twitter: @satgasinvestasi